MEDIA POLRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa, 14 Januari 2025, di Jakarta Pusat dan Palembang. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura. Uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut menjadi bukti terkait dugaan suap yang melibatkan Rudi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi diduga berperan dalam menentukan hakim yang menangani kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan bukti kuat, Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka bersama tiga hakim tersebut atas dugaan penerimaan suap. Rudi akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Setelah menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung juga mengungkap peran Rudi dalam memengaruhi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui pengaturan majelis hakim.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Rudi diduga memilih tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur. Ketiganya disebut menerima gratifikasi bersama Rudi.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa pembebasan ini terjadi akibat penerimaan suap dari kuasa hukum Ronald Tannur,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di dua lokasi milik Rudi, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar yang tersimpan dalam mobil Toyota Fortuner. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Untuk kepentingan penyidikan, Rudi kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam institusi hukum di Indonesia. Kejagung menyatakan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.@tengkuzunet