KALTENG, Polres Katingan Kepolisian Sektor Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, menangkap pelaku kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pelaku yang diamankan adalah AS (33) seorang pria warga Desa Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H., Senin (22/5/2022) pagi.
Ia menerangkan penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari Sdr. AF, dengan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 13 mei 2023, pukul 07.00 Wib, di Desa Karya Unggang KM. 25 Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, sepeda motor merk yamaha vino No. Pol : KH 4921 NV milik pelapor dipinjam oleh pelaku, namun tidak kunjung dipulangkan.
Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa, dan setelah dua hari berlalu pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Karena motornya masih belum dipulangkan, lalu korban melaporkan kejadian tersebut kerumah Bhabinkamtibmas Desa Karya Unggang, dan ditanggapi dengan cepat.
Setelah menerima laporan, unit reskrim langsung berkoordinasi dengan Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, dimana tempat pelaku berasal.
“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Selat, saat berada di halaman stadiun bola Kabupaten Kapuas, kemudian anggota Polsek selat menghubungi unit reskrim Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk dilakukan penangkapan dan penjemputan serta di bawa ke mapolsek supaya di proses hukum,” terang Kapolsek.@ Herry.f