DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus seorang pria berinisial Malvin (25), warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Selasa (9/9/2025) siang, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution (29), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun I Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa. Insiden terjadi pada Selasa dini hari (9/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang tidur. Tiba-tiba terdengar ledakan dari depan rumah. Istri korban segera memeriksa rekaman CCTV melalui ponsel dan mendapati pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam sambil membawa ember berisi bahan bakar.
Dalam rekaman terlihat jelas pelaku menyiramkan bensin ke lapak dagangan korban lalu membakarnya sebelum kabur. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, meski beruntung tidak ada korban jiwa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi, S.H. berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain helm abu-abu, sepasang sandal hitam, STNK motor, potongan kayu dan sarang telur yang terbakar, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
“Pelaku mengaku nekat membakar rumah korban karena motif hutang. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.@Red







