POLDA METRO – Polisi kembali memanggil mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk diperiksa pekan ini terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa jika Firli kembali mangkir, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penjemputan paksa.
“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Jika diperlukan, penyidik bisa melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang diatur dalam KUHAP,” ujar Ade Safri, Minggu (24/11/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa panggilan ini merupakan yang kedua setelah Firli tidak hadir pada panggilan pertama. Firli sebelumnya menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
“Panggilan ini adalah yang kedua bagi tersangka FB, setelah yang pertama tidak dihadiri dengan alasan tertentu,” ungkap Ade Ary.
Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Ade Ary menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian proses hukum terhadap kasus yang menjerat Firli Bahuri. Jika panggilan kedua kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas, penyidik tidak akan ragu untuk menerapkan langkah hukum yang lebih tegas.
“Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan jika panggilan ini tidak diindahkan,” tambahnya.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah laporan dari Syahrul Yasin Limpo yang mengindikasikan adanya permintaan uang dengan nominal tertentu. Penyidik kini tengah fokus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses pemeriksaan terhadap Firli menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini akan diproses tanpa pandang bulu.@red