POLRI

Fenomena Baru di Dunia Maya: Dua Mahasiswi Terseret Jaringan Promosi Judi Online Lintas Negara

0
×

Fenomena Baru di Dunia Maya: Dua Mahasiswi Terseret Jaringan Promosi Judi Online Lintas Negara

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN – Dunia maya kembali membuka sisi gelapnya. Dua mahasiswi asal Balikpapan dan Samarinda kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi. Kasus ini menjadi alarm keras bagi generasi muda dan menjadi sorotan serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengungkapkan modus para pelaku terbilang sederhana namun berbahaya. “Mereka menautkan link situs judi online di bio dan instastory akun media sosial, seolah-olah promosi biasa. Padahal ini jelas tindak pidana,” ujarnya, Kamis (23/10/2025) kemaren.

550x300

Kedua mahasiswi tersebut diketahui menerima imbalan antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan dari pihak pengelola situs judi. Tawaran kerja sama datang melalui pesan langsung (DM), dengan bujuk rayu “kerja ringan berpenghasilan tetap.”

“Target mereka adalah anak muda yang punya followers di atas seribu. Ini tren baru, di mana promosi ilegal menyusup lewat gaya hidup digital,” jelas Ariansyah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui promosi tersebut dikendalikan dari luar negeri, terbukti dari alamat IP pengirim instruksi yang berada di luar Indonesia. Polisi menyita satu iPhone XR, dua akun Instagram, satu akun Dana, serta satu flashdisk berisi bukti digital aktivitas promosi.

Satu tersangka kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Patroli siber yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2025 itu juga menemukan sembilan pemain judi online dan satu kreator konten promosi lain yang kini diproses di sejumlah Polres di Kaltim.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Banyak anak muda yang tidak sadar bahwa memposting tautan situs judi itu bisa berujung pidana berat,” tambah Ariansyah.

Ia mengingatkan, tawaran promosi di media sosial dengan imbalan uang perlu diwaspadai. “Kalau ragu, jangan asal terima. Bisa lapor ke kepolisian. Ingat, pasal promosi judi online mengancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi cermin baru dunia digital: di balik gemerlap influencer dan konten kreatif, terselip jebakan berbahaya yang bisa menghancurkan masa depan.#Red

error: mediapolri.id