Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Edarkan 106 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

0
×

Edarkan 106 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 106 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana narkotika.

550x300

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas Kombes Erlan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat berusaha membuang paket itu ke parit sebelum akhirnya ditangkap.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: satu unit handphone OPPO warna biru, satu dompet berisi identitas dan uang tunai Rp175.000, satu tas selempang merek Quiksilver, serta dan satu unit sepeda motor Honda Suprafit bernomor polisi KH 6867 AP.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id