POLRI

Dua Warga Ditembak KKB di Dekai, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Kejar Pelaku

0
×

Dua Warga Ditembak KKB di Dekai, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Kejar Pelaku

Sebarkan artikel ini

YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat menangani insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026).

Peristiwa penembakan yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo itu terjadi sekitar pukul 11.22 WIT. Aparat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT.

550x300

Dua warga sipil menjadi korban dalam insiden tersebut, masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36). Keduanya mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha, namun dalam kondisi sadar dan kini menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban turut mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba.

Kronologi kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga dibuntuti pelaku sebelum akhirnya terjadi aksi penembakan. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Hasil olah TKP menunjukkan petugas telah melakukan pemotretan dan pengukuran lokasi, menentukan titik kejadian, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk di sekitar area. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materiel berupa kerusakan kendaraan tidak dapat dihindari.

Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan motif pelaku.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan agar pelaku segera terungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola serangan yang dilakukan menunjukkan aksi cepat yang menyasar warga sipil, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” tegasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata terhadap masyarakat sipil.

“Pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas. Ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi serta segera melaporkan informasi terkait pelaku. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.@Red

error: mediapolri.id