JAKARTA – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Dua Pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Pasar Pagi, RT 03/02, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (23/01/2026).
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo S.E., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban Irvan Roymastin (31).
“Peristiwa terjadi saat korban sedang membeli geretan di sebuah toko di kawasan Pasar Pagi. Tiba- tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram, seharga Rp30 Juta, yang dikenakan korban,” ungkap AKP Sudrajat Djumantara, dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kata AKBP Sudrajat, kedua pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan.
*Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang kemudian berupaya mengamankan pelaku,” sambungnya.
Pada saat itu, AKP Sudrajat membeberkan, sempat terjadi ketegangan karena pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis Celurit dan berusaha melawan warga.
”Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa,” bebernya.
Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tambora, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AKP Sudrajat menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.@red







