POLRI

Dua Bersaudara Dibekuk, 1,7 Kilogram Ganja Disita: Satresnarkoba Polres Pagar Alam Bongkar Jaringan Keluarga

0
×

Dua Bersaudara Dibekuk, 1,7 Kilogram Ganja Disita: Satresnarkoba Polres Pagar Alam Bongkar Jaringan Keluarga

Sebarkan artikel ini

PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Pengungkapan ini terbilang unik, lantaran dua tersangka yang diamankan ternyata merupakan kakak beradik. Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., atas arahan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., disaksikan Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi gelap di wilayah Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. Tindak lanjut dilakukan dengan penyelidikan cepat. “Saat kami amankan, tersangka pertama membawa satu paket ganja seberat 100 gram. Dari sana, rangkaian fakta mulai terungkap,” ujar Iptu Doris.

550x300

Tersangka tersebut diketahui bernama Reza Saputra (25). Ia kemudian mengaku masih menyimpan ganja lain di rumah orang tuanya. Namun sebelum petugas menuju lokasi penyimpanan, polisi lebih dulu meringkus kakaknya, Rico Kurniawan (30), di Jalan Wedana Gani.

Dari interogasi awal, kedua bersaudara itu mengakui bahwa ganja yang mereka simpan berasal dari seseorang berinisial Ardi, yang kini masuk dalam pencarian. Pengembangan pun dilakukan menuju rumah orang tua mereka, tempat barang bukti lebih besar disembunyikan.

Petugas menemukan dua paket ganja 300 gram yang disimpan dalam tas, serta 1.300 gram ganja lainnya yang dikemas dalam karung dan disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong. Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.700 gram.

Tak hanya ganja, polisi juga menyita dua ponsel, satu unit Honda Beat, timbangan, sebuah tas, dan karung penyimpanan. Hasil tes urine memperkuat dugaan keterlibatan aktif kedua tersangka setelah dinyatakan positif metamfetamin dan THC.

Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. “Informasi warga sangat krusial. Keberhasilan ini bukti nyata bahwa sinergi Polisi dan masyarakat mampu menekan peredaran narkoba di Pagar Alam,” tegasnya.

Keduanya ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama. “Kasus ini belum selesai. Kami pastikan jaringan yang lebih besar akan terus kami kejar. Komitmen kami jelas: memberantas narkotika sampai tuntas,” tutup Iptu Doris.@Herlan SH

error: mediapolri.id