MEDIA POLRI – Polemik seputar sumber air kemasan merek Aqua terus bergulir. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi dan lembaga terkait guna menelusuri kebenaran isu yang ramai di publik, yakni dugaan bahwa air kemasan tersebut berasal dari sumur bor dan bukan mata air pegunungan sebagaimana diklaim selama ini.
Rivqy menyebut pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta PT Tirta Investama, selaku produsen Aqua.
“Sebagai langkah awal, Komisi VI DPR RI akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan data dan fakta yang valid terkait isu ini,” ujar Rivqy, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, setelah proses klarifikasi, DPR akan menguji data yang disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Komisi VI berkomitmen menjaga agar pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen dilakukan dengan konsisten dan adil. Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi, sementara masyarakat atau konsumen yang dirugikan harus memperoleh ganti rugi,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama di Subang, pada Senin (20/10/2025). Dalam sidak tersebut, Dedi menemukan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari pipa bertekanan tinggi dan sumur bor sedalam 100–130 meter, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang diyakini masyarakat.
“Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita pikirkan, melainkan dari sumur bor,” ungkap Dedi saat di lokasi.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan, terutama terhadap cadangan air tanah dan risiko penurunan muka tanah di wilayah sekitar. Dedi juga menyoroti skala pengambilan air yang mencapai 2,8 juta liter per hari, yang disebutnya dilakukan tanpa biaya bahan baku.
“Kalau pabrik semen, otomotif, atau tekstil, mereka membeli bahan baku. Tapi kalau di sini, bahan bakunya gratis,” sindirnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial, di mana air dari Subang dijual mahal ke masyarakat luas, sementara warga sekitar kesulitan memperoleh air bersih.
“Jangan sampai air dari sini diangkut keluar untuk dijual mahal, sedangkan masyarakat sekitar kekeringan,” ujar Dedi menutup keterangannya.
Polemik ini kini menjadi perhatian serius DPR RI. Publik menanti hasil pemanggilan resmi oleh Komisi VI yang diharapkan dapat membuka fakta dan memastikan keadilan bagi konsumen sekaligus perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.@Red







