System Maintenece MEDIAPOLRI.id 14-15 2025 s/d 31 DES 2024 pukul 21.00
Untuk menjaga kualitas dan performa kami informasikan Website https://MEDIAPOLRI.id sedang melakukan proses maintenance, guna mempermudah system kinerja website bisa di akses dengan Cepat dan setelah proses selesai, website akan dapat diakses dengan normal kembali,Terima Kasih.
Hukrim

DPO Pencurian Burung Murai Diciduk Tekab 308 Polsek Punggur

1
×

DPO Pencurian Burung Murai Diciduk Tekab 308 Polsek Punggur

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Setelah sempat kabur menghindari kejaran petugas, akhirnya DPO pelaku pencurian 1 ekor burung murai inisial AN (28) warga Kp. Buyut Udik Kec. Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah tersebut, berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu (17/5/23)

Dimana, AN bersama rekannya RI (sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman) hendak mencuri 1 ekor burung murai beserta kandang yang digantung di teras rumah korban Budi (36) warga Kp. Astomulyo Kec. Punggur Kab Lamteng, pada Jum’at lalu (7/10/22) sekira pukul 12.30 WIB.

Namun, ketika RI menjalankan aksinya, ia kepergok oleh korban saat hendak menurunkan sangkar burung yang berisi 1 ekor burung murai miliknya dan sontak korban langsung berteriak Maling !

Sementara AN yang bertugas menunggu di atas sepeda motor melihat situasi, mendengar teriakan korban langsung tancap gas kabur melarikan diri meninggalkan rekannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Punggur AKP M. Hasbi Eko Purnomo, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (19/5/23).

Kapolsek mengatakan, pelaku RI yang pada saat itu nyaris diamuk oleh warga berhasil kami amankan dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih.

Kemudian, untuk pelaku AN yang sempat bersembunyi dan menghindari kejaran petugas, akhirnya berhasil kami ringkus dirumahnya, tanpa perlawanan.

‘Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa AN berada dirumahnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa berupa 1 (satu) ekor burung murai beserta kandang yang sudah disita petugas pada perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Pelaku RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7tahun penjara,” demikian pungkasnya. (pon)

error: mediapolri.id