LAMPUNG – DPO pelaku pencurian tabung oksigen di RS Demang Sepulau Raya Lampung Tengah kembali berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Kamis (25/1/24).
Sempat kabur melarikan diri, pria inisial AA (27) warga Kp. Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah itu akhirnya berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kp. Terbanggi Agung.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, AA merupakan bagian dari komplotan sopir ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya Lampung Tengah senilai Rp. 189 juta, pada Kamis (20/4/23) silam.
“Kini, masih ada 1 DPO lagi yang masih kami lakukan pengejaran,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (28/1/24)
Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah diamankan lantaran jadi pelaku pencurian sebanyak 63 tabung oksigen.
Pelaku pencurian berinisial TP (22) yang juga sopir ambulans mencuri tabung oksigen senilai Rp. 189 juta dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, pada Kamis (20/4/23) silam.
Pelaku memanfaatkan profesi sopir ambulans untuk dapat akses masuk lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RS.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP yang merupakan warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.
Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bersama 3 orang rekannya menggunakan menggunakan mobil merk Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.
Untuk kasus ini kata Kapolsek, pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian tabung oksigen, sementara 1 pelaku lagi masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Ia pun mengimbau kepada 1 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi.
“Sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Karena cepat atau lambat, pelaku kejahatan pasti akan tertangkap,” tegasnya.
“Pelaku AA dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Pon)