POLRI

DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan

0
×

DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa potongan besi rel kereta api. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (06/12/2025).

Tersangka berinisial SB (42) alias Mantop, diketahui berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu.

550x300

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Alex Gunawan dan Heri Wardana (yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Way Kanan).

Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9220 FAK, membawa 17 batang potongan besi rel kereta api yang ditutup terpal oranye. Sementara SB berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Potongan besi rel tersebut telah dipotong menjadi ukuran 1,60 hingga 1,75 meter. Ketiganya diduga mencuri besi rel milik PT KAI di lokasi KM 167+1/2 Kampung Gunung Sangkaran. Akibat pencurian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Setelah hampir dua tahun buron, SB akhirnya ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya. Petugas segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

SB kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa mobil pikap dan 17 potong besi rel telah terlebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara tersangka Alex Gunawan dan Heri Wardana.

Tersangka SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.@Red


error: mediapolri.id