SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan klarifikasi terkait viralnya narasi “mencuri di tanah sendiri” yang ramai diperbincangkan di media sosial. DLH menegaskan bahwa isu tersebut bukan soal kepemilikan lahan, melainkan menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan bahwa penambangan ilegal telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Kami sangat prihatin. Aktivitas tambang tanpa izin ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif — mulai dari pencemaran air, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Menurut Nunung, selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dilakukan tanpa standar keselamatan kerja yang memadai sehingga berisiko menimbulkan korban jiwa. Karena itu, pihaknya menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sah.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, kewenangan penertiban tambang ilegal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan PPNS dari Dinas ESDM,” paparnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Nunung juga menyoroti bahwa penambangan ilegal berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) jelas melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Upaya penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat edukasi agar masyarakat memahami bahaya penambangan tanpa izin.
“Kami berfokus pada langkah preventif dan edukatif agar masyarakat sadar bahwa dampak penambangan ilegal jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang diperoleh,” imbuhnya.
Nunung mengingatkan masyarakat yang masih melakukan penambangan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya. “Selain melanggar hukum, praktik tambang ilegal juga mengancam keselamatan dan merusak masa depan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sukabumi termasuk daerah rawan bencana di Jawa Barat karena kondisi geografisnya yang bergunung dan banyak dialiri sungai, sehingga sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang.
“Beberapa peristiwa bencana yang terjadi tahun lalu di Sukabumi terbukti terjadi di kawasan yang lingkungannya telah rusak akibat tambang ilegal,” ungkapnya.
DLH menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penertiban guna mencegah degradasi lingkungan sekaligus mendukung upaya mitigasi bencana.
Menutup pernyataannya, Nunung menekankan bahwa istilah “mencuri di tanah sendiri” merupakan kekeliruan dalam memahami hukum.
“Kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam di bawahnya tanpa izin resmi dari negara,” tandasnya.@red







