MEDIA POLRI – Divisi Propesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri mengkonfirmasi telah memberikan asistensi dalam proses etik yang sedang berjalan terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus.
“Kami hanya memberikan asistensi, tetapi penanganan masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polda NTT,” jelas Kadivpropam Polda NTT, Irjen. Pol. Abdul Karim, saat ditemui di Makobrimob, Depok, pada Senin (14/10).
Irjen. Pol. Abdul Karim menekankan bahwa proses yang terkait dengan Ipda Rudy sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda NTT. “Ini adalah wewenang Polda NTT,” tegasnya.
Dari informasi yang diperoleh, Kabid Propam Polda NTT menjelaskan bahwa proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik tidak berhubungan langsung dengan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Ipda Rudy terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus.@red







