JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas negara berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 14.731 gram atau sekitar 14,7 kilogram dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas Narcotics Intelligence Center (NIC) serta didukung Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Operasi berlangsung di wilayah Provinsi Riau pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial Piki Ramadani (27), Gilang Ramadhan (20), dan Heri Wahyudi. Dua tersangka berperan sebagai kurir, sementara satu lainnya bertindak sebagai pengendali peredaran narkoba.
“Piki dan Gilang berperan membawa barang, sedangkan Heri yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Dumai mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Selain barang bukti narkotika, penyidik turut menyita sejumlah sarana pendukung kejahatan, di antaranya kendaraan serta perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Brigjen Eko menambahkan, total sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 26,5 miliar. Dengan pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 73.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri jalur distribusi narkotika yang diduga berasal dari luar negeri.@Red







