POLRI

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Kejahatan AI, Pelaku Ubah Foto Korban Jadi Konten Pornografi untuk Pemerasan

0
×

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Kejahatan AI, Pelaku Ubah Foto Korban Jadi Konten Pornografi untuk Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).

MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang digunakan untuk membuat konten pornografi palsu sekaligus melakukan pemerasan terhadap korban.

Kasus tersebut diungkap setelah penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial T.H. yang diduga memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi foto korban menjadi gambar bermuatan pornografi, kemudian menyebarkannya melalui akun media sosial palsu.

550x300

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan yang diterima pada 8 Juli 2026. Tim Ditressiber kemudian melakukan penyelidikan, digital forensik, analisis barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Menurutnya, tersangka mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, lalu mengeditnya menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga tampak seolah-olah korban berada dalam kondisi tanpa busana. Foto hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah melalui akun Instagram palsu yang sengaja dibuat pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga menandai akun media sosial korban agar unggahan tersebut diketahui banyak orang. Setelah korban panik, tersangka menawarkan jasa menghapus akun palsu tersebut dengan meminta sejumlah uang.

“Pelaku menciptakan masalah, lalu menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Modus ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital,” ujar Kombes Pol. Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta tangkapan layar akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan konten hasil manipulasi AI.

Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat patroli siber untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyalahgunaan teknologi AI yang dapat merusak privasi, kehormatan, dan keamanan masyarakat di ruang digital.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan foto maupun data pribadi di media sosial serta segera melapor apabila menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI.@Sembiring

error: mediapolri.id