POLRI

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu, Sita Senpi dan Barang Bukti Berindikasi Radikalisme

0
×

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu, Sita Senpi dan Barang Bukti Berindikasi Radikalisme

Sebarkan artikel ini

SERANG Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kibin.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Nambo Ilir pada pukul 23.00 WIB.
“Laporan masyarakat menjadi dasar kami melakukan penindakan. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Wiwin.

550x300

Dalam penangkapan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dikemas dalam plastik klip, di antaranya: Sabu dengan berat bruto + 4,6 gram, Ganja + 0,56 gram dan Satu butir ekstasi serta Satu unit handphone dan satu dompet berisi paket sabu

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa MJ aktif beroperasi sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Pada pengembangan kasus yang dilakukan pada 20 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa: Sabu + 2,79 gram, Dua pucuk senjata api ilegal beserta 12 butir peluru tajam, Tiga unit telepon genggam dan Buku-buku bermuatan konten radikalisme.

“Temuan senjata api dan dokumen radikal ini menjadi perhatian serius dan akan terus didalami oleh penyidik,” terang Wiwin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dsn Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati, sesuai hasil pembuktian penyidikan.

Kombes Pol Wiwin menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Banten dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Penemuan senjata api menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terkait,” tegasnya.

Wiwin juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penindakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat terus mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” tutupnya.@Red

error: mediapolri.id