SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Lebak dan Pandeglang. Dua orang tersangka berinisial RO (44) dan AA (48) telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya, RS dan EM, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menerangkan kronologi kejadian. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/255/VIII/2025/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, kasus ini terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Lebak. Tersangka RO, sepulang ke kontrakannya di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sebuah motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” jelas Dian.
Usai melakukan aksi, RO menghubungi AA dengan mengatakan, “Bang, ada barang nih.” AA kemudian menjawab, “Yaudah, bawa saja ke sini.” RO pun membawa motor curian itu ke rumah EM (DPO) di Picung, Pandeglang. Motor tersebut dijual Rp4 juta, dengan pembagian hasil Rp1,5 juta untuk AA dan sisanya Rp2,5 juta dipakai RO.
“Hasil penyelidikan lanjutan juga menemukan bahwa RO sebelumnya pernah mencuri Honda Scoopy biru di Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, yang kemudian dijual ke AA seharga Rp5 juta. Selain itu, AA juga membeli dua unit Honda Beat dari RS (DPO),” tambah Dian.
Barang Bukti yang diamankan Dari tersangka RO: 1 alat pembuka kunci kontak, 2 kunci letter T dan 1 kunci motor.
Dari tersangka AA: 1 unit Honda Beat hitam, 1 unit Honda Beat merah hitam dan 1 unit Honda Beat silver serta 1 unit Honda Scoopy hitam abu-abu.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menyebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.@Red







