POLRI

Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

0
×

Ditreskrimum Polda Bali Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini menjadi wujud implementasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

550x300

Setelah melalui serangkaian tahapan mediasi dan pemeriksaan, baik korban maupun terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan Polri.

“Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan bagi para pihak, tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, korban telah menerima permohonan maaf dari pihak terlapor, sementara terlapor berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih humanis dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Polda Bali berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi syarat, sehingga mampu menciptakan harmoni sosial, mengurangi konflik berkepanjangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan humanis demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.@Red

error: mediapolri.id