GORONTALO – Satu babak penting dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dulu dikenal sebagai Jalan Panjaitan akhirnya rampung. Berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini dinyatakan lengkap alias P21 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Rabu (11/6/2025).
“Dengan ini kami menyampaikan perkembangan penanganan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang menggunakan anggaran tahun 2021 dari Dinas PUPR Kota Gorontalo,” tegas Maruly.
Ia menambahkan, Subdit Tipikor telah menuntaskan proses penyidikan, dan saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan segera melaksanakan tahap dua,” ungkapnya, merujuk pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengundang perhatian publik ini, yaitu DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek yang seharusnya memperlancar mobilitas warga, namun justru menyisakan jejak korupsi.
Dengan P21 di tangan, kini tongkat estafet penegakan hukum berada di pihak kejaksaan. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini—apakah akan berujung pada keadilan, atau sekadar menjadi episode lain dalam deretan kasus korupsi yang lambat padam.@tengkuzunet







