GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memperketat penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang ilegal di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang diduga telah beroperasi di kawasan tersebut.
Operasi dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan dukungan satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, police line dipasang pada lubang yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Selain itu, penyidik juga memeriksa tempat rendaman yang diduga digunakan untuk mengolah material hasil tambang.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu mangkuk plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memasang imbauan tertulis di lokasi sebagai peringatan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Meski saat penggerebekan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun para pelaku di lokasi, penyidik memastikan kasus ini tetap dikembangkan. Polisi akan menelusuri identitas pemilik lubang tambang, para pekerja, hingga pihak yang diduga mengelola tempat rendaman pengolahan material.
“Seluruh pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami telusuri dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.@Tgk Zunet







