POLRI

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo ke Kejati Gorontalo

0
×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo ke Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, saat memberikan keterangan kepada media.

GORONTALO — Aksi tambang emas ilegal yang beroperasi diam-diam di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, akhirnya terhenti. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Seluruh berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kasus ini mencuat dari keluhan warga sekitar yang resah melihat aktivitas penggalian yang terus berlangsung selama sebulan penuh. Suara mesin dompeng hingga gerusan ekskavator diduga merusak lingkungan dan dilakukan tanpa satu pun izin resmi.

550x300

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Penyidik memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara terstruktur, lengkap dengan penggunaan alat berat untuk mengambil material emas.

“Perkara yang kami tangani ini adalah dugaan pertambangan tanpa izin,” jelas Maruly, Senin (8/12/2025). “Pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini emas.”

Tiga tersangka memiliki peran jelas dalam operasi ilegal tersebut. NP: pemilik lahan sekaligus pemodal, AP: pekerja lapangan, dan IP: operator alat berat.

Ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin).

Maruly menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pertambangan ilegal yang kerap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas penambangan ilegal lainnya,” tegasnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id