POLRI

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati

0
×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Penggelapan Setoran Kredit BRI Randangan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan berkas perkara (Tahap I) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan D sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta tidak menyetorkan pembayaran pinjaman nasabah ke sistem perbankan. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 di BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

550x300

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai petugas kredit yang melayani sejumlah desa di Kecamatan Randangan dengan lokasi yang cukup jauh dari kantor BRI Unit Randangan.

“Jarak yang jauh dari kantor unit dimanfaatkan tersangka untuk menerbitkan slip setoran tanpa melakukan validasi dalam sistem keuangan bank. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana tunai dari rekening nasabah tanpa izin,” jelas Maruly.

Dari hasil penyidikan, tersangka juga diduga mengaburkan setoran kredit milik sekitar 24 nasabah. Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1.068.490.908.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan dan dokumen transaksi rekening yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo guna menentukan kelengkapan berkas sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id