POLRI

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Batu Hitam di Bone Bolango

0
×

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Batu Hitam di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo menunjukkan ratusan karung berisi material batu hitam yang diamankan dalam operasi penegakan hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026) kemaren.

POLDA GORONTALO  — Langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin kembali dilakukan . Melalui operasi penegakan hukum yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, polisi mengamankan ratusan karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (22/5/2026). Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 259 karung material batu hitam yang disimpan di rumah salah seorang warga.

550x300

Saat ini lokasi penemuan barang bukti telah dipasangi garis polisi sebelum dilakukan proses penyitaan dan pengamanan ke Mapolda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, SH. SIK. MH mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan.

“Para pelaku diduga melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Maruly.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara apabila dibiarkan terus berlangsung.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dirreskrimsus menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Gorontalo.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat penambang agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id