Ditlantas Polda Kalteng dan Polres Jajarannya Kembali Buka Layanan SIM

KALTENG, Mediapolri – Ditlantas – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng khususnya bagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), kembali melayani perpanjangan SIM.

“Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Djafar Shodiq, S.H, melalui Kasi SIM AKP Yudha Setiawan, S.I.K, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020) pukul 11.30 WIB.

Yudha menjelaskan, kepada pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, akan diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni hingga 30 Juni mendatang.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM tetapi harus melakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Namun demikian khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangn SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

“Walaupun secara operasional sudah normal, tetapi kita tetap membatasi kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker. Waktu operasional yakni dari hari Senin hingga Jumat dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan jumlah maksimal 50 orang pemohon setiap harinya,” ungkap alumni Akpol 2007 ini.

Adapun untuk lokasi layanan perpanjangan SIM bisa ke masing-masing Polres dan untuk Ditlantas sendiri berlokasi di depan Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng.@ Herry.f

Komentar