Nasional

Ditetapkan Tersangka, Penyelundup WNA Ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

0
×

Ditetapkan Tersangka, Penyelundup WNA Ke Australia Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Para penyelundup Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di perairan Teluk Kupang, Rabu (8/5/2024) akhirnya ditetapkan. Sebagai tersangka oleh pihak penyidik Direskrimum Polda NTT.

Para tersangka yang terdiri dari satu WNA asal Tiongkok dan enam warga Sulawesi Tenggara itu terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan menyelundupkan lima WNA ke Australia.

550x300

Demikian disampaikan Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers bersama pihak Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) di Mapolda NTT, Senin (13/5/3024).

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal 5 tahu. Penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.kata Brigjen Awi Setiyono.

Menurut Wakapolda, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp. 5 juta dan menjanjikan tambahan biaya sebesar ,Rp. 50 juta lagi saat tiba di Australia

“Mereka menyamar sebagai nelayan mencari ikan hiu dan tripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, tepatnya di pulau Papela yang masih dalam wilayah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT”.terang Awi Setiyono.

Saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, yakni Lima WNA diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk proses deportasi sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut.

Wakapolda menjelaskan, peristiwa penyelundupan WNA ke Australia ini terungkap setelah pihak PSDKP Kupang menyerahkan kasus people smuggling ini ke Direskrimum Polda NTT pada Senin (8/5/2024).

Kapal tanpa dokumen yang membawa enam WNA dan enam WNI sebagai ABK itu berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. (DAS)

error: mediapolri.id