POLRI

Dit Polairud Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Muatan Sianida di Kapal Terdampar

0
×

Dit Polairud Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Muatan Sianida di Kapal Terdampar

Sebarkan artikel ini

POLDA GORONTALO – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo mengungkap dugaan kepemilikan bahan berbahaya berupa sianida yang ditemukan dalam sebuah kapal jenis fiber panboat. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Bidhumas Polda Gorontalo pada Kamis (23/04/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan pada 13 April 2026. Informasi tersebut terkait adanya insiden kecelakaan laut yang melibatkan kapal bernama SAR 01.824 yang diduga mengangkut muatan berbahaya jenis CN atau sianida.

550x300

Keterangan awal diperoleh dari seorang saksi berinisial IG, yang merupakan Kepala Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Ia menyampaikan bahwa warga melaporkan keberadaan kapal fiber yang terdampar di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin hingga akhirnya terdampar. Diduga, kapal tersebut membawa muatan bahan kimia berbahaya.

“Muatan diduga berupa sianida. Sementara itu, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan meninggalkan kapal di lokasi kejadian. Selanjutnya, kepala desa berkoordinasi dengan personel Dit Polairud untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 39 karung bertuliskan “Atlas Super Gro 16-20-0 Inorganic Fertilizer” dengan kandungan nitrogen (N) 16% dan fosfor (P2O5) 20%. Setiap karung memiliki berat sekitar 50 kilogram dan berisi butiran putih menyerupai batu yang diduga mengandung sianida.

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa muatan tersebut diakui sebagai milik seseorang berinisial LP. Berdasarkan keterangan di lapangan, yang bersangkutan sempat datang dan memindahkan barang tersebut ke dalam sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Saat ini, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap kepemilikan dan tujuan pengangkutan bahan berbahaya tersebut.

Atas temuan ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.@Red

error: mediapolri.id