LAMPUNG, mediapolri.id – Kepala Kantor Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris SE MSi selaku pemegang otoritas seharusnya memiliki tugas utama meliputi koordinasi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan yakni, pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Akan tetapi, KSOP Kelas 1 Panjang disinyalir tak memahi aturan dikarenakan membatalkan secara sepihak kesepakan untuk melakukan mediasi bersama antar TKBM Pelabuhan Panjang dan TKBM Perjuangan Bersama, serta melakukan Verifikasi Legalitas/Keabsahan. Hal tersebut seperti dikatakan Wakil Ketua FSPTI Provinsi Lampung Marven Effendi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Menurut Marven, pembatalan Verifikasi Legalitas/Keabsahan kedua Koperasi yang dilakukan KSOP Kelas 1 Panjang tersebut tertuang pada Surat Pemberitahuan Nomor: UM.006/10/3/KSOP/PJG/2024 dan ditandatangani Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris SE Msi tertanggal 1 November 2024 merupakan keputusan sepihak.
Sebelumnya, Rabu 30 Oktober 2024, KSOP Kelas 1 Panjang melayangkan Surat Undangan Kepada Koperasi TKBM PB dengan Nomor: UM. 207/8/3/2024 untuk hadir dalam Acara Verifikasi Legalitas/Keabsahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan Koperasi TKBM PB yang akan dilaksanakan pada Senin 4 November 2024.
“Kemarin, Senin 4 November 2024 saya dan pengurus Koperasi TKBM PB datang ke KSOP sesuai Jadwal undangan dari Kepala KSOP Panjang untuk melaksanakan Verifikasi Legalitas/Keabsahan Koperasi TKBM dan Koperasi TKBM PB tapi agenda tersebut dibatalkan sepihak Kepala. KSOP Panjang Jece Julita Piris,” jelas Marven kepada wartawan.
Pembatalan ini, menurut Marven, menunjukkan bahwa Kepala KSOP Kelas 1 Panjang Jece Julita Piris tidak mengerti aturan. Dikarenakan, keputusan untuk melaksanakan Verifikasi Legalitas/Keabsahan kedua Koperasi tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama KSOP Panjang, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan disaksikan pihak Kepolisian Lampung.
“Kesepakatan bersama itu adalah mediasi yang dilakukan KSOP Panjang, Disnaker dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung serta pihak Kepolisian terkait unjuk rasa TKBM PB. Bahkan, kesepakatan bersama itu tertuang dengan Berita Acara Nomor: IST/KSB/29/10/2024 dan ditandatangani Kabid Lala, Kasi Lala dan Kasi Renbang KSOP Kelas 1 Panjang, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Wakil Ketua FSPTI Provinsi Lampung, Biro Hukum Koperasi TKBM PB, Ketua Koperasi TKBM PB. Ini jelas keputusan kesepakatan bersama yang sah secara Administrasi dan aturan,” tegasnya.
Pembatalan sepihak tersebut menandakan bahwa Kepala KSOP Kelas 1 Panjang benar-benar tidak mengerti aturan serta adanya dugaan ‘kongkalikong’ antara Kepala KSOP Kelas 1 Panjang dengan Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma. “Coba bayangkan, Kepala KSOP Kelas 1 Panjang membatalkan Verifikasi Legalitas/Keabsahan yang sudah diagendakan pada Senin 4 November 2024 kemarin itu hanya karena Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak mau hadir. Ini ada apa?, Dimana Marwah KSOP Kelas 1 Panjang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah sebagai Lembaga pengawasan Operasional kegiatan di Pelabuhan Panjang,” ujar Marven.
“Ini bahaya ini, lembaga Negara sebegitu mudahnya nurut apa yang dikehendaki sebatas pengurus Koperasi. Apa kira-kira Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang itu adalah sebuah BUMN, hingga sebegitu takutnya Kepala KSOP Panjang Jece Julita Piris kepada Agus Sujatma,” lanjut Marven.
Marven menegaskan, dengan pembatalan sepihak tersebut adalah suatu tindakan lelucon yang dilakukan Kepala KSOP Kelas 1 Panjang. “Kita tidak akan tinggal diam, lelucon kedua pelawak ini harus kita lawan. Dengan berbagai cara kita akan menuntut agar Kepala KSOP Kelas 1 Panjang segera menerbitkan PMKU Koperasi TKBM Perjuangan Bersama,” ujar Marven. @shella