Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
Nasional

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Pencurian HP ke Kejari

2
×

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Pencurian HP ke Kejari

Sebarkan artikel ini

KALTENG,  Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Rabu (30/8/2023) siang.

550x300

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap dua tersangka kasus pencurian hp yakni GR (56) dan U (42) telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan kedua tersangka merupakan dua kasus berbeda, yakni GR atas kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII dan U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran depan Indo Maret Jalan Yos Sudarso.

“Kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII terjadi pada Tanggal 3 Juni Tahun 2023 dengan tersangkanya yakni GR, sedangkan tersangka U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran Indo Maret Jalan Yos Sudarso pada Tanggal 3 Mei Tahun 2023,” jelasnya.

“HP milik korban penjaga warung yang diduga dicuri oleh GR yakni merek Vivo V7+ senilai Rp. 4.699.000, sedangkan HP milik korban mahasiswi yang diduga dicuri oleh U yaitu merek Samsung Galaxy A51 senilai Rp. 4.7000.000,” lanjutnya.

“Akibat terjerat perkara tersebut, tersangka GR dan U pun masing-masingnya terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.@ Herry.f

error: mediapolri.id