KAMPAR – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SA (33), warga Desa Sungai Putih, Kabupaten Kampar, diamankan jajaran Polsek Tapung saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, Senin (18/5/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo segera melakukan penyelidikan setelah memperoleh laporan warga.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor di area perkebunan sawit. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai petugas.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolsek Tapung.
Polisi menemukan sabu tersebut di dalam tas sandang warna biru dongker yang dipakai pelaku. Selain paket sabu, petugas turut mengamankan dompet berisi uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ME yang disebut tinggal di wilayah Desa Bencah Kelubi, dengan cara membeli seharga Rp1,8 juta.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tapung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Sinergi ini penting untuk menjaga wilayah Tapung tetap aman dari ancaman narkoba,” tutup Kapolsek.@Red







