KONAWE – Keberadaan sebuah usaha pengolahan kayu atau sawmill di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai,Kabupaten Konawe,Sulawesi Tenggara(Sultra) kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas pengolahan kayu yang terus berjalan di lokasi tersebut. Selain persoalan legalitas usaha, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul bahan baku kayu yang digunakan oleh pengelola sawmill.
Warga berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan agar aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas sawmill tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mesin pemotong kayu disebut sering beroperasi hampir setiap hari, terutama pada pagi hingga sore hari. Tumpukan kayu gelondongan juga terlihat berada di sekitar area lokasi usaha, yang kemudian dipotong menjadi papan atau balok.
“Kami sebagai warga tentu ingin usaha yang berjalan di desa ini memiliki izin yang jelas. Jika memang sudah sesuai aturan tentu tidak menjadi masalah, tetapi kalau belum ada izin seharusnya ada penertiban dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga setempat.
Selain persoalan perizinan, sebagian warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang bisa timbul dari kegiatan tersebut. Debu kayu, kebisingan mesin, serta lalu lalang kendaraan pengangkut kayu dinilai berpote
nsi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Dalam regulasi Kehutanan,Kegiatan Pengolahan kayu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur kewajiban legalitas bagi setiap industri pengolahan hasil hutan.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta agar pemerintah desa maupun instansi terkait, seperti dinas kehutanan dan dinas perizinan, dapat melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta kelengkapan dokumen usaha sawmill tersebut.
Beberapa warga menilai pengawasan terhadap usaha pengolahan kayu perlu diperketat, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya hutan.
Jika tidak diawasi dengan baik, aktivitas sawmill yang tidak memiliki izin berpotensi membuka peluang terjadinya penebangan kayu secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha sawmill terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan usaha yang dimaksud.
Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat segera mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Dengan adanya klarifikasi dan penanganan yang transparan, diharapkan aktivitas usaha di wilayah Desa Tamesandi dapat berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban administrasi usaha di daerah tersebut.@ Saimin.







