KOTA PASURUAN – Aksi yang diduga bermodus penagihan utang berujung pemerasan berhasil digagalkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diamankan petugas saat diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengendara sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai aktivitas sejumlah orang yang tengah berinteraksi dengan seorang warga di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, sebelum berada di lokasi tersebut, korban lebih dahulu diberhentikan oleh beberapa orang tak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah dan perlu dilakukan penyelesaian. Dengan dalih tersebut, korban diajak menuju sebuah warung di kawasan Kecamatan Panggungrejo.
“Di lokasi itu korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang untuk menyelesaikan persoalan kendaraan yang disampaikan para pelaku,” jelas AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Korban yang merasa tertekan disebut sempat mendapatkan ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Karena khawatir, korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai.
Tak lama berselang, uang sebesar Rp3 juta diserahkan oleh rekan korban dan dimasukkan ke dalam amplop. Namun, persoalan yang dijanjikan akan diselesaikan justru tak kunjung menemui kejelasan.
Di saat yang sama, patroli yang dilakukan Tim URC mengarah pada lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dugaan tindak pidana pemerasan dan langsung mengamankan empat orang berinisial L, C, Y, dan SH.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor.
AKP Dhecky menegaskan, Polres Pasuruan Kota tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penagihan yang dilakukan dengan intimidasi atau melanggar hukum.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemerasan, intimidasi maupun aksi premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pasuruan Kota guna mendalami peran masing-masing serta memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya. Dengan partisipasi masyarakat, upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.@Tgk Zunet







