OKU TIMUR, Mediapolri.id – Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Rabu (2/1/2020), Aspol Res OKU Timur M Ramli SH yang didampingi Ketua BPD Desa Saungdadi Zainal Arifin Bin Marzuki dan Ahmad Sugiyo Bin Suromingan melaporkan oknum Kepala Desa Saungdadi, Kecamatan Buay Pemuka (BP) Peliung, Kabupaten OKU Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa (APBN) yang dilakukan pada saat menjabat pada tahun 2017 dan 2018.
Hal itu terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 th. 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 th. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019.
Bahwa, dugaan penyalahgunakan bantuan dana desa (APBN) tahun 2017 dan 2018 yang diterima oleh Desa Saungdadi oleh Kepala Desa Slamet Riyadi dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dan negara telah dirugikan sebesar Rp.413.780.000.
Dan pada Selasa (17/3/2020) sekira jam 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya yang berada di Kediri (Jawa timur). Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya.
Adapun barang-bukti yang berhasil disita yakni, rekening koran Desa Saungdadi Tahun 2017 dan 2018, LPJ dan SPJ Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan 2018, dokumen pencairan dana desa Tahun 2017 dan 2018, rekening bumdes dan dokumen bumdes serta kwitansi peminjaman dana bumdes.
Dan pelaku dikenakan Pasal 3 UU 31/1999 yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. @ridwan
Komentar