POLRI

Diduga Jadi Korban Percaloan Kerja, Kandidat Karyawan PT UBM Lapor ke Polisi

0
×

Diduga Jadi Korban Percaloan Kerja, Kandidat Karyawan PT UBM Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, BANTEN – Seorang calon kandidat karyawan PT UBM (United Waru Biscuit Manufactory) berinisial S melaporkan dugaan praktik percaloan kerja ke Polres Serang . Laporan tersebut dibuat setelah korban diduga mengalami kerugian materiil akibat janji masuk kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Peristiwa bermula pada 17 Desember 2025, saat korban tengah mencari informasi lowongan pekerjaan di kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam proses tersebut, korban mengaku ditawari pekerjaan di PT UBM (United Waru Biscuit Manufactory) oleh seorang pria berinisial L, yang diduga berperan sebagai calo tenaga kerja.

550x300

Oknum tersebut menjanjikan korban dapat bekerja dengan upah Rp220 ribu per hari, jam kerja delapan jam dari pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Namun, korban diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp10 juta, dengan janji uang akan dikembalikan sepenuhnya apabila pekerjaan tidak sesuai.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang muka administrasi sebesar Rp1 juta melalui dompet digital DANA ke akun atas nama L. Keesokan harinya, 18 Desember 2025, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp7,5 juta sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp8,5 juta.

Setelah pembayaran tersebut, korban langsung mulai bekerja tanpa adanya kejelasan status ketenagakerjaan maupun penandatanganan kontrak kerja. Namun, setelah bekerja lebih dari setengah hari, korban menilai pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan janji awal yang disampaikan oknum calo.

Korban kemudian menagih pengembalian uang sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, oknum L diduga ingkar janji dan hanya menyatakan mampu mengembalikan 50 persen dari total dana yang telah diterima, tanpa kejelasan waktu pengembalian.

Karena tidak adanya itikad baik hingga memasuki minggu keempat, korban bersama penasihat hukum, awak media, serta sejumlah saksi akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Serang pada Senin, 12 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPPL/15/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Harapan saya pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan uang saya bisa kembali,” ujar korban S.

Kasus dugaan percaloan ini turut mendapat sorotan dari Iskandar, Pimpinan Umum Media Online Beritaindoterkini.com sekaligus paman korban. Ia berharap jajaran Polres Serang dan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memproses oknum calo tersebut beserta jaringannya apabila terbukti bersalah.

Menurut Iskandar, praktik percaloan kerja merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen, tergantung pada modus dan alat yang digunakan.

Ia menegaskan, penindakan tegas diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat pencari kerja. “Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena percaloan sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan banyak korban lainnya,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id