POLRI

Diduga Asusila Ngancam Pake Sajam, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Sukabumi

0
×

Diduga Asusila Ngancam Pake Sajam, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI  — Seorang pria berinisial B diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan, seorang penumpang angkutan umum. Pria tersebut juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis Kampak, di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/3/2026) pagi kemarin.

550x300

Korban diketahui berinisial ILPY. Berdasarkan keterangan awal dari korban, dugaan tindakan asusila terjadi saat korban berada di dalam angkutan umum yang sedang menuju wilayah Cicurug.

Dalam perjalanan yang melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian berupaya menghindar hingga akhirnya turun dari angkutan umum.

Namun, saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dengan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan, langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas laporan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan Pelaku, Petugas berhasil menyita Barang bukti berupa 1 (Satu) unit telepon genggam merek Oppo warna emas, sebilah Sajam berupa Kampak bergagang kayu, 1 (Satu) jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk Gangguan Kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Sukabumi.
@red

error: mediapolri.id