Nasional

DI Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Langsung Keluarkan Perintah

1
×

DI Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Langsung Keluarkan Perintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tersebut, yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi Enam Hakim Setuju dan Tiga Hakim Menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (29/05/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata eks ketua MK itu.

Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara
Denny Indrayana dapat informasi MK mengembalikan sistem proporsional tertutup.

Mahfud juga mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, mantan advokat Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.

Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny mengaitkannya, dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.