MEDIA POLRI – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka terorisme yang tergabung dalam Jaringan Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada hari Selasa (23/5/2023) dan Rabu (24/5/2023).
“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 Mei 2023 Densus 88 Anti Teror telah menangkap 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Terorisme di wilayah Jawa Timur,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan menuturkan, dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial Y yang tergabung dengan JI, sementara untuk tersangka T tergabung dalam JAD.
Kendati begitu, ia belum memaparkan lebih lanjut perihal penangkapan dua tersangka itu, termasuk lokasi pasti di Jawa Timur Densus 88 menangkapnya. Ia hanya menyampaikan Densus 88 masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya,” tandasnya.@humas