PURWAKARTA – Fenomena kendaraan sepeda listrik semakin menjamur di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hadirnya sepeda listrik tersebut kini menjadi perhatian dari publik.
Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, sepeda listrik juga dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
Merespons akan adanya fenomena tersebut, Satlantas Polres Purwakarta pun akan bergerak untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pentingnya menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Warjo mengatakan, bahwa dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2023, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam berlalu lintas.
“Kami terus berikan imbauan kepada pengdara di Kabupaten Purwakarta, terutama yang lagi ramai sekarang kepada pengguna sepeda listrik,” ujar Warjo, Rabu (06/09/2023).
Warjo mengungkapkan, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
“Jelas, untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya,” ungkapnya.
Warjo menambahkan, bahwa pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak dibawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.
Kini, Warjo menjelaskan, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak Kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.
“Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak dibawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis,” imbau Warjo.
@Red