MEDIA POLRI – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang Papua Pegunungan. Aksi brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/25), telah merenggut nyawa warga sipil yang tak berdosa. Komnas HAM RI, melalui ketuanya Atnike Nova Sigiro, mengecam keras serangan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hak hidup dan rasa aman hak dasar yang tak boleh dikurangi dalam situasi apa pun.
Dalam pernyataannya pada Senin (24/3/25), Atnike menegaskan bahwa tindakan keji terhadap warga sipil, baik di masa damai maupun konflik, melanggar hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Komnas HAM mendesak adanya penegakan hukum yang tegas, dengan investigasi yang profesional, transparan, dan menyeluruh.
Tak hanya itu, Komnas HAM mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk hadir nyata bagi para korban, dengan memberikan perlindungan, pemulihan fisik dan psikologis, kompensasi, hingga memulangkan mereka ke daerah asal. Pemerintah juga diminta memastikan situasi keamanan pascapenyerangan, termasuk menjamin keselamatan petugas publik seperti guru dan tenaga kesehatan yang tetap setia melayani di daerah konflik.
“Duka mendalam kami sampaikan atas wafatnya Ibu Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang menjadi korban kekejaman ini. Kehilangan ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga duka bagi bangsa,” tutup Atnike..@Tengkuzunet