LAHAT — Komitmen Polres Lahat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara kembali dibuktikan. Jajaran Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim , Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial S, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam. Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dari total Dana Desa sebesar Rp685.067.000, yang dialokasikan untuk enam program kegiatan, penyidik menemukan adanya pekerjaan yang tidak diselesaikan serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Salah satu kegiatan strategis, yakni pembangunan Polindes, dilaporkan tidak rampung hingga akhir tahun anggaran.
Hasil audit Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp362.918.000. Nilai kerugian itu menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menjerat tersangka dengan ketentuan pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sebagian Dana Desa digunakan untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai kepala desa serta membuka usaha pribadi sebagai pengepul karet. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagai barang bukti guna melengkapi proses pembuktian di tahap selanjutnya.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan anggaran negara. Aparatur pemerintah desa diminta untuk mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran negara harus kembali kepada rakyat. Jika ditemukan penyimpangan, kami pastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.@Tgk Zunet







