PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta diwakili Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Purwakarta IPDA Sriyadi sebagai narasumber dalam peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Tahun Anggaran 2023, di Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Hotel Harper Purwakarta, Senin (29/05/2023).
Dikesempatan ini, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Purwakarta IPDA Sriyadi menyampaikan materi tentang penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Kumara mengatakan, keberadaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah daerah menjadi kunci utama penegakan peraturan daerah.
“Pasalnya, peraturan daerah yang memiliki sanksi pidana hanya dapat ditegakkan oleh penyidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Teguh.
Karena, Teguh mengatakan, Peran Penyidik sangat penting dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap permasalahan.
“Oleh Karena itu, Penyidik harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik serta dapat melaksanakan tupoksinya secara profesional,” sambung Teguh.
Dalam Menyidik, lanjut dia, juga tidak hanya dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh PPNS sebagaimana Peraturan UU yang mendelegasikan.
“Dengan peningkatan kapasitas ini, dapat melahirkan PPNS yang profesional, sehingga dapat mewujudkan koordinasi, independen dan mendapat legitimit dari lapisan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purwakarta IPTU Teguh Kumara.
@Red