Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Dalam Dua Pekan, Polda Kalbar Tumpas Empat Kasus Migas dan Kehutanan Bernilai Miliaran

0
×

Dalam Dua Pekan, Polda Kalbar Tumpas Empat Kasus Migas dan Kehutanan Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara. Hanya dalam dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menuntaskan empat kasus besar yang meliputi dua perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan dua kasus tindak pidana kehutanan.

Dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/11/2025), Kasubdit Tipidter Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Dirreskrimsus Polda Kalbar menjelaskan secara rinci hasil pengungkapan tersebut.

550x300

“Dua kasus migas yang berhasil diungkap antara lain, pertama di Kota Singkawang, di mana pelaku berinisial T alias A membeli solar subsidi dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter untuk kemudian dijual ke lokasi tambang emas ilegal di Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp2.000 per liter,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 21 jeriken berisi sekitar 680 liter solar dan satu unit mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi KB 8625 BA.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Ketapang. Pelaku AL alias A membeli solar subsidi sekitar 2,6 ton dari penampung untuk disimpan di kiosnya dan sebagian digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mobil pick-up Grand Max KB 8233 WC, 88 jeriken berisi total 4.600 liter solar, dan dua baby tank.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah oleh UU No.6 Tahun 2023,” terang Kompol Terry.

Sementara di sektor kehutanan, petugas berhasil menangkap MS alias F di Kabupaten Sanggau yang kedapatan mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm menggunakan dump truck Mitsubishi KB 8820 DA tanpa dokumen resmi. Pelaku diketahui mendapat keuntungan Rp25.000 per batang.

Tak berhenti di situ, kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Kubu Raya. Tersangka AH alias MD diamankan saat membawa sekitar 180 batang kayu jenis belian atau ulin menggunakan truk roda enam bernomor polisi G 1579 SF tanpa izin sah.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No.6 Tahun 2023,” tambahnya.

Kompol Terry menegaskan bahwa pengungkapan empat kasus besar ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalbar dalam menjaga kekayaan negara dari upaya penyalahgunaan sumber daya alam.

“Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tapi juga aktif menindak kejahatan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum semakin efektif,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa transparansi informasi menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Masyarakat memiliki peran besar dalam membantu pengungkapan kasus. Bila menemukan indikasi penyalahgunaan migas atau aktivitas penebangan liar, segera laporkan. Polri akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya.

“Kasus-kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mari kita wujudkan Kalbar yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.@Khairul

error: mediapolri.id