DELI SERDANG – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan Polresta Deli Serdang. Seorang oknum anggota kepolisian justru harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap rekan satu institusinya sendiri. Pelaku berinisial FE, anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang, kini mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (9/1/2026).
Peristiwa ini bermula di lingkungan Barak Lajang Polresta Deli Serdang. Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkir sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya pada Rabu (31/12/2025). Saat korban menunaikan ibadah sholat, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku FE untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Kecurigaan korban muncul ketika melihat pelaku melintas mengendarai motornya usai sholat. Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga dua hari berselang, motor tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Deli Serdang. Dalam waktu singkat, penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku FE berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Lebih ironis, motor hasil curian itu telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang menyimpang. Ia menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan dan marwah Polri.
“Pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum. Ini perbuatan yang mencoreng institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindak pidana,” tegas Kapolresta.
Secara hukum, FE dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, pelaku juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi PTDH.
Kasus ini menjadi pesan keras bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus memperketat pengawasan internal demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan institusi tetap profesional, modern, serta terpercaya.
Langkah tegas tersebut pun menuai apresiasi dari masyarakat Deli Serdang. Publik berharap, penindakan ini menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas.@Yan







