DELI SERDANG — Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilaporkan terjadi di lingkungan Mako Polresta Deli Serdang. Peristiwa tersebut melibatkan anggota kepolisian yang bertugas di satuan yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dalam kasus ini merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Deli Serdang berinisial Bripda AS. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di area Mako Polresta Deli Serdang.
Hasil penelusuran internal mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial FE, yang diketahui merupakan senior korban dan bertugas di Satuan Samapta Polresta Deli Serdang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada akhir Desember 2025 dan selanjutnya dilaporkan secara resmi untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Selain dugaan curanmor, oknum yang bersangkutan juga disebut-sebut terkait dengan persoalan lain yang masih dalam pendalaman, termasuk dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Terkait kasus ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana hingga Jumat (9/1/2026) belum memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak kepolisian disebut masih melakukan proses internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat Deli Serdang berharap agar Polresta Deli Serdang dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan internal dan evaluasi sistem keamanan di lingkungan kepolisian guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.@Yan







