POLRES SUBANG – Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono, S.H., M.M., CHRA., Mengatakan “Sesuai Petunjuk dan arahan Bapak Kapolri kepada seluruh Polda, Polres, Polresta jajaran bahwa pemberlakuan Tilang Manual mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2023, sebagai tindak lanjut penguatan kembali dalam Penegakan Hukum pada Bidang Lalu Lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” ungkapnya.
“Khususnya diwilayah kabupaten Subang, semenjak tidak diberlakukannya Tilang manual atau tilang ditempat angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan, terutama pelanggaran pelanggaran yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang berpotensi penyebab Fatalitas Korban Laka Lantas, imbuhnya.
“Ada 12 jenis sasaran prioritas pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh e-Tle statis maupun e-Tle Mobile sehingga diperlukannya Tilang ditempat oleh Petugas Penyidik SatLantas Polres Subang diantaranya yaitu Pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1, menggunakan Ponsel Saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, Melawan Arus, melampaui Batas Kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Ranmor yang tidak sesuai Spektek (spion, knalpot brong, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah), kendaraan over load dan Over Dimensi serta yang terakhir yaitu kendaraan yang tidak menggunakan NRKB atau pengguna NRKB Palsu Pungkasnya.(Jj)