INDRAMAYU – Serah Terima Jabatan sebanyak 4 (empat) orang Kuwu yaitu Kuwu desa Balongan Radi, desa Rawadalem, Suryadi, desa Sukareja, H.Taspan dan desa Sudimampir, H. Wukir dari yang sebelumnya di jabat oleh Pj paska berhenti masa jabatan Kuwu pada 12/02/2024 pekan lalu.
Bertempat di Aula kantor kecamatan Balongan kabupaten Indramayu, Rabu (05/06/2024).
Sertijab Kuwu di hadiri Camat Balongan Opik Hidayat, Kapolsek Balongan Iptu Wawan S.H, M.Si, Koramil 1601 Indramayu dan Forkopincam Balongan berlangsung dengan kondusif.
Kegiatan serah terima jabatan Kuwu ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 oleh DPR RI pada 25 April 2024.
Perubahan undang-undang ini menetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa atau Kuwu menjadi selama 8 tahun.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang pemberhentian pejabat Kuwu dan perpanjangan masa jabatan Kuwu Tahun 2024.
Camat Balongan, Opik Hidayat mengatakan setelah ada jeda beberapa bulan, 4 pejabat Kuwu semoga menjadi introspeksi bagi para Kuwu hingga kedepannya dapat memaksimalkan dalam menjaga masyarakatnya dan bisa bersinergi untuk kemajuan kabupaten Indramayu.
“Himbauan kepada para Kuwu agar dapat bisa berintrospeksi dan berhati-hati dalam menjalankan segala kegiatan”, ujar camat Opik.
Camat Opik, berharap kepada semua Kuwu manfaatkan sebaik-baiknya dengan perpanjangan masa jabatan ini agar bisa membangun desanya untuk kemajuan masyarakatnya, pungkasnya,(Jarot).