DENPASAR – Polda Bali menangkap seorang buronan interpol asal Kanada bernama Stephane Gagnon, 54. Pria 50 tahun asal Kanada ini ditangkap berdasarkan Surat dari Kadiv
Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, per 19 Mei 2023.
“Karena yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada sejak agustus 2022, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya (Kanada),” ujar Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol Ni Wayan Sriani di Denpasar, Selasa, 23 Mei 2023.
Berdasarkan permintaan tersebut, Direskrimum Polda Bali langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan data tersangka. Dari hasil penyelidikan maka pada 20 Mei tersangka Stephane Gagnon ditangkap di Villa Aman, Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung.
“Selanjutnya tersangka (Stephane Gagnon), diamankan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan, sambil menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Indonesia,” tutup Sriani.@mi