Nasional

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Natkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka

2
×

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Natkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 14 (Empat Belas) kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jum’at (18/08/2023)

Dalam Konferensi Pers, Wakapolres Bogor KOMPOL Fitra Zuanda S.I.K., M.M., menerangkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis Sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.

550x300

“Kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang diantaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” terangnya, di Mapolres Bogor.

Selain itu, sambung Fitra, dari tangan para Pelaku, Petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa 16.69 (Enam Belas Koma Enam Puluh Sembilan) gram Sabu, 11.601 (Sebelas Ribu Enam Ratus Satu) butir Sediaan Farmasi, dan 77 (Tujuh Puluh Tujuh) butir Psikotropika.

Fitra membeberkan Modus Operandi yang dilakukan para Pelaku tersebut, yaitu dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli).

“Jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” bebernya.

Dari seluruh Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, Fitra menyebut, apabila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 (Enam Ribu) jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitra menegaskan, para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (Empat) tahun, paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas Waka Polres Bogor.

Sementara itu, terhadap Pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi, pihak Kepolisian menggunakan Pasal 196, Pasal 197 No 36 Tahun 2009 Undang Undang RI tentang Kesehatan, serta Pasal 59 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara,” tandasnya.

@Red

error: mediapolri.id