POLRI

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Jakarta–Medan, Polres Metro Jakbar Berhasil Sita 3 Kg Sabu Hingga Belasan Ribu Pil Setan

0
×

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Jakarta–Medan, Polres Metro Jakbar Berhasil Sita 3 Kg Sabu Hingga Belasan Ribu Pil Setan

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan, pada Jum’at (15/08/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 3 Kg Sabu dalam kemasan teh china warna hijau, 13.557 butir Pil Ekstasi (5.423 gram) dan 75 shacet Happy Water (1.725 gram).

550x300

Barang bukti tersebut ditampilkan saat Press Conference pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025, yang digelar di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (22/10/2025) kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, KOMPOL Vernal Armando S mengungkapkan, bahwa dari pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 2 (Dua) Pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta – medan, diketahui berinisial WN dan RI.

“Totalnya ada 3 kg narkotika jenis Sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan,” ungkap KOMPOL Vernal, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini, lanjut KOMPOL Vernal, bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada bulan April 2025, lalu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang Pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

”Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin AKP Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi,” bebernya.

Kemudian, sambung KOMPOL Vernal, pihak ya berhasil mengamankan para Pelaku berikut Barang bukti narkoba, di Perumahan Permata Setiabudi Residence, No. B-10, Jalan Pasar III, Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Vernal menegaskan, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.@red

error: mediapolri.id